DRAFT AD/ART PARMAGIANI INDONESIA


ANGGARAN DASAR

BAB I
Nama, Lahir, dan Kedudukan

Pasal l
Nama
Komunitas ini bernama Parmagiani Indonesia yang selanjutnya dsingkat PI.

Pasal 2
Lahir
PI secara resmi didirikan pada tanggal 12 Juli 2009 di Jakarta.

Pasal 3
Kedudukan
Tempat kedudukan PI adalah di Jl. (Alamat) Jakarta.

BAB II
Asas, Gerakan, dan Tujuan

Pasal 4
Asas
Komunitas PI berasaskan demokrasi yang berlandaskan pada (apa gan)

Pasal 5
Gerakan
1. PI adalah Komunitas supporter Parma F.C yang bergerak di bidang sepakbola, futsal, nonton bareng, sosial, kekeluargaan yang berlandaskan pada .....
2. PI adalah komunitas mitra Prama F.C

Pasa1 6
Tujuan
Menjadi fasilitator supporter Parma F.C dengan klub.


BAB III
Usaha

Pasal 7
1. Menjalin hubungan jurusan dalam rangka meningkatkan harmonisasi antara fans dengan Parma F.C
2. Meningkatkan produktivitas anggota.
3. Menjadi fasilitator anggota dan club.
4. Mendorong anggota untuk selalu aktif.
5. Mengadakan pemberdayaan SDM terpadu.
6. Membangun komunikasi dengan fans club-fans club lain.
7.. Melaksanakan usaha usaha lain yang sesuai dengan tujuan PI.


BAB IV
Keanggotaan

Pasal 8
Anggota PI terdiri dari anggota biasa dan luar biasa yakni sebagai berikut:
1. Anggota biasa adalah yang terdaftar sebagai member di grup dan atau sejenisnya serta mempunyai ID Card PI.
2. Anggota luar biasa adalah yang memiliki komitmen dan loyalitas kepada PI dengan sistem komunitas yang ada pada periode tersebut.


BAB V
Keorganisasian

Pasal 9
1. PI terdiri dari Pengurus Pusat dan pengurus regional.
2. Susunan Pengurus PI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Masa Jabatan Pengurus PI adalah 1 tahun.
4. Pengurus PI dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota PI/ dan ketua regional.
5. Pengurus PI wajib melaksanakan komitmen sesuai AD/ART dan GBHK komunitas.

Pasal 10
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pengurus PI dilakukan oleh formatur dan atau ketua yang dipilih dalam Pemilihan Ketua.
2. Mekanisme pemilihan ditetapkan dalam rapat pengurus.
3. Pengurus PI tetap menjalankan kepemimpinanya sampai dilakukan serah terima jabatan.
4. Calon pengurus Pi adalah anggota PI.

Pasal 11
Permusyawaratan
Permusyawaratan dalam PI terdiri dari:
1. Gathering Nasional
2. Gathering Regional
3. Rapat pengurus Harian
4. Rapat Bidang


BAB VI
Keuangan

Pasal 12
Sumber Keuangan PI berasal dari:
1. Iuran anggota.
2. Sponsor-sponsor.
3. Sumber sumber lain yang halal dan sah.



BAB VII
Pembubaran PI

Pasal 13
1. Komunitas ini dapat dibubarkan apabila tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya lagi.
2. Pembubaran hanya dapat dilaksanakan dalam gathering Nasional yang dihadiri oleh 50 persen Pengurus PI, anggota, dan penasehat PI.


BAB VIII
Ketentuan dan Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 14
Anggaran Dasar ini ditentukan dan hanya dapat diubah oleh Gathering Nasional.

BAB IX
Anggaran Rumah Tangga
1. Hal hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat ditentukan dalam gathering Nasioanal/Musyawarah Anggota PI.





BAB X
Penutup
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Anyer, tanggal 11 Juli 2010
Pimpinan Sidang,
Ketua, Sekretaris,
ttd, ttd,



( Riza Fahmi Layali) ( )



Saksi I Saksi II


MUSYAWARAH ANGGOTA
PARMAGIANI INDONESIA 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Hak dan Kewajiban
1. Hak anggota adalah :
a. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan suara
b. Anggota mempunyai hak dipilih dan memilih
2. Anggota wajib:
a. Mempelajari dan melaksanakan keputusan AD/ART dan GBHK PI.
b. Menjadi tauladan bagi lingkungannya.
c. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan peruturan komunitas
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha usaha komunitas
e. Menjaga nama baik komunitas

Pasal 2
Hilangnya Status Keanggotaan
1. Meninggal dunia
2. Mencoreng nama baik PI.

BAB II
Keorganisasian

Pasal 3
Struktur Organisasi PI
1. Penasehat
Penasehat adalah orang yang ditunjuk oleh pengurus PI untuk memberikan pertimbangan.
2. Pengurus
Pengurus adalah pimpinan PI yang menjalankan kepengurusan selama masa jabatan.
3. Dewan Perwakilan Regional
Dewan Perwakilan regional adalah utusan atau perwakilan provinsi yang ditunjuk anggotanya sesuai kota masing-masing.


Pasal 4
Susunan Pengurus PI
Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus PI terdiri dari :
1. Pimpinan Harian terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Bidang
2. Bidang bidang yang telah ditentukan.

Pasal 5
Pemberhentian Pimpinan
1. Meninggal dunia
2. Permintaan pengunduran diri
3. Melanggar konstitusi PI
4. Usulan pengurus harian


Pasal 6
Perpindahan Pengurus
1. Pengurus bisa dipindahkan di tengah kepengurusan posisinya.

BAB III
Permusyawaratan

Pasal 7
Kongres
1. Gathering nasional PI merupakan permusyawaratan tertinggi dalam komunitas
2. Gathering nasional diadakan sekali dalam satu periode.
3. Agenda gathering nasional terdiri dari:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PI.
b. Membahas dan menetapkan AD/ART, GBHK dan Rekomendasi.
c. Menetapkan Ketua PI.
d. Membubarkan PI.

1) Pembubaran komunitas diputuskan oleh PI
2) Apabila organisasi ini dibubarkan, maka pengurus harus menjelaskan pertanggungjawaban organisasi.
Gathering nasional dihadiri oleh sebagian peserta regional dan pengurus PI minimal 50 persen.

Pasal 8
Gathering Regional
1. Gathering Regional adalah bersifat insidental yang diadakan dengan pertimbangan ketua regional.
2. Agenda gathering regional diatur oleh Pengurus regional masing-masing.




Pasal 9
Rapat Pengurus Harian
Rapat pengurus harian adalah rapat yang dilakukan secara sesuai jadwal yang dihadiri oleh Pengurus harian PI dengan agenda :
1. Evaluasi kinerja pengurus selama setengah periode.
2. Laporan perkembangan PI.
3. Progress report pasca Rapat Tengah Periode.

Pasal 10
Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus PI dan diadakan minimal 1 kali dalam satu bulan

Pasal 11
Rapat Bidang
Rapat Bidang adalah rapat yang dilaksanakan minimal sekali dalam 3 bulan oleh bidang-bidang dengan agenda pembahasan ditentukan masing masing bidang yang diikuti oleh ketua bidang dan anggotanya.

Pasal 12
Keputusan
1. Segala keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
2. Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil suara terbanyak.
3. Apabila tidak tercapai dengan suara terbanyak, maka keputusan diserahkan kepada tata tertib persidangan masing-masing.

BAB IV
Pendanaan

Pasal 13
Keuangan
1. Keperluan PI dibiayai oleh dana iuran anggota.
2.. Pengurus PI membuat laporan keuangan untuk dilaporkan kepada Gathering Regional atau Gathering Nasional.
3.. Peserta Gathering Regional atau Gathering Nasional mempunyai wewenang untuk memeriksa laporan keuangan PI.
4. Pengelolaan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang ditentukan oleh Bendahara PI.


BAB VI
Ketentuan Ketentuan Lain

1. Pengurus Harian PI dapat membentuk lembaga khusus sesuai dengan kebutuhan.
2. Batas wewenang kedudukan lembaga khusus yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditetapkan dalam surat keputusan.
3. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan setiap periode atas dasar keputusan gathering nasional.
4. Hal hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pengurus PI.




Ditetapkan di Anyer
tanggal 11 Juli 2010

Pimpinan Sidang,
Ketua, Sekretaris,
ttd, ttd,




( Riza Fahmi Layali ) ( )


Saksi I Saksi II

1 Response to "DRAFT AD/ART PARMAGIANI INDONESIA"

Posting Komentar

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme