Hehehehe

Pandeglang, 13 Mei 1987 jam 01.00 begitu tulisan yang tercantum di akta kelahiran saya. Berbeda dengan delapan akta kelahiran lainnya yang masing-masing terdiri dari angka 1970, 1973, 1975, 1977, 1979, 1981, 1983, dan 1985. Tapi kalau diamati lebih lanjut semua akta kelahiran itu menunjukkan suatu nama tempat yang sama “Pandeglang”, ya, kertas berwarna orange, biru dengan putih di setiap sisi kertas yang diisi nama camat di bagian kanan bawah plus tanda tangan dengan tinta tebal serta cap berbentuk bulat itu memang dibuat di salah satu tempat yang masih merupakan daerah bagian Negara yang tertulis “Indonesia” itu.

Kertas berjudul akta kelahiran itu dengan hurup baku di bagian judulnya menjadi bagian dari masa saya kecil selain Busthanul Athfal Aisyiyah di daerah Kabayan Pandeglang selama dua tahun yaitu dari usia empat sampai enam tahun, cukup jauh memang jaraknya dari rumah saya yang beralamatkan di kampung Curugsawer sekitar satu kiloan, tapi karena satu barang yang membuat saya senang menyentuh dan menaikinya jauh-jauh yang mempunyai nama vespa membuat saya tidak merasakan kebosanan menikmati pendidikan usia dini disana, dua tahun saya mengalami dan menikmati kebersamaan dengan si “Vespa”, setelah masa dua tahun itu sama seperti kebanyakan kakak-kakak saya yang lain pasti disekolahkan di Sekolah dasar yang bernama Sekolah Dasar Negeri pandeglang VII, saya sadar mengapa saya dan saudara-saudara saya di sekolahkan disana karena jarak antara rumah dan sekolah yang terletak di kampung Kadu Pandak itu sangat dekat, dengan berjalan kaki saja sekolah itu bisa ditempuh dengan waktu tujuh menit, hanya tantangan yang harus saya hadapi dari mulai mendaftar di sekolah itu sampai saya berani untuk melakukannya sendiri adalah sesuatu hal yang ditakutkan oleh orang tua dan saudara-saudara saya yang merasa sudah mengerti adalah menyeberang jalan. Selain itu di Sekolah Negeri VII itupun saya bisa dibimbing oleh aa dan teteh saya yang usianya hanya terpaut sekita dua sampai enam tahun.

DRAFT AD/ART PARMAGIANI INDONESIA


ANGGARAN DASAR

BAB I
Nama, Lahir, dan Kedudukan

Pasal l
Nama
Komunitas ini bernama Parmagiani Indonesia yang selanjutnya dsingkat PI.

Pasal 2
Lahir
PI secara resmi didirikan pada tanggal 12 Juli 2009 di Jakarta.

Pasal 3
Kedudukan
Tempat kedudukan PI adalah di Jl. (Alamat) Jakarta.

BAB II
Asas, Gerakan, dan Tujuan

Pasal 4
Asas
Komunitas PI berasaskan demokrasi yang berlandaskan pada (apa gan)

Pasal 5
Gerakan
1. PI adalah Komunitas supporter Parma F.C yang bergerak di bidang sepakbola, futsal, nonton bareng, sosial, kekeluargaan yang berlandaskan pada .....
2. PI adalah komunitas mitra Prama F.C

Pasa1 6
Tujuan
Menjadi fasilitator supporter Parma F.C dengan klub.


BAB III
Usaha

Pasal 7
1. Menjalin hubungan jurusan dalam rangka meningkatkan harmonisasi antara fans dengan Parma F.C
2. Meningkatkan produktivitas anggota.
3. Menjadi fasilitator anggota dan club.
4. Mendorong anggota untuk selalu aktif.
5. Mengadakan pemberdayaan SDM terpadu.
6. Membangun komunikasi dengan fans club-fans club lain.
7.. Melaksanakan usaha usaha lain yang sesuai dengan tujuan PI.


BAB IV
Keanggotaan

Pasal 8
Anggota PI terdiri dari anggota biasa dan luar biasa yakni sebagai berikut:
1. Anggota biasa adalah yang terdaftar sebagai member di grup dan atau sejenisnya serta mempunyai ID Card PI.
2. Anggota luar biasa adalah yang memiliki komitmen dan loyalitas kepada PI dengan sistem komunitas yang ada pada periode tersebut.


BAB V
Keorganisasian

Pasal 9
1. PI terdiri dari Pengurus Pusat dan pengurus regional.
2. Susunan Pengurus PI diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Masa Jabatan Pengurus PI adalah 1 tahun.
4. Pengurus PI dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh anggota PI/ dan ketua regional.
5. Pengurus PI wajib melaksanakan komitmen sesuai AD/ART dan GBHK komunitas.

Pasal 10
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pengurus PI dilakukan oleh formatur dan atau ketua yang dipilih dalam Pemilihan Ketua.
2. Mekanisme pemilihan ditetapkan dalam rapat pengurus.
3. Pengurus PI tetap menjalankan kepemimpinanya sampai dilakukan serah terima jabatan.
4. Calon pengurus Pi adalah anggota PI.

Pasal 11
Permusyawaratan
Permusyawaratan dalam PI terdiri dari:
1. Gathering Nasional
2. Gathering Regional
3. Rapat pengurus Harian
4. Rapat Bidang


BAB VI
Keuangan

Pasal 12
Sumber Keuangan PI berasal dari:
1. Iuran anggota.
2. Sponsor-sponsor.
3. Sumber sumber lain yang halal dan sah.



BAB VII
Pembubaran PI

Pasal 13
1. Komunitas ini dapat dibubarkan apabila tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya lagi.
2. Pembubaran hanya dapat dilaksanakan dalam gathering Nasional yang dihadiri oleh 50 persen Pengurus PI, anggota, dan penasehat PI.


BAB VIII
Ketentuan dan Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 14
Anggaran Dasar ini ditentukan dan hanya dapat diubah oleh Gathering Nasional.

BAB IX
Anggaran Rumah Tangga
1. Hal hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat ditentukan dalam gathering Nasioanal/Musyawarah Anggota PI.





BAB X
Penutup
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Anyer, tanggal 11 Juli 2010
Pimpinan Sidang,
Ketua, Sekretaris,
ttd, ttd,



( Riza Fahmi Layali) ( )



Saksi I Saksi II


MUSYAWARAH ANGGOTA
PARMAGIANI INDONESIA 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Hak dan Kewajiban
1. Hak anggota adalah :
a. Anggota biasa mempunyai hak bicara dan suara
b. Anggota mempunyai hak dipilih dan memilih
2. Anggota wajib:
a. Mempelajari dan melaksanakan keputusan AD/ART dan GBHK PI.
b. Menjadi tauladan bagi lingkungannya.
c. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan peruturan komunitas
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha usaha komunitas
e. Menjaga nama baik komunitas

Pasal 2
Hilangnya Status Keanggotaan
1. Meninggal dunia
2. Mencoreng nama baik PI.

BAB II
Keorganisasian

Pasal 3
Struktur Organisasi PI
1. Penasehat
Penasehat adalah orang yang ditunjuk oleh pengurus PI untuk memberikan pertimbangan.
2. Pengurus
Pengurus adalah pimpinan PI yang menjalankan kepengurusan selama masa jabatan.
3. Dewan Perwakilan Regional
Dewan Perwakilan regional adalah utusan atau perwakilan provinsi yang ditunjuk anggotanya sesuai kota masing-masing.


Pasal 4
Susunan Pengurus PI
Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus PI terdiri dari :
1. Pimpinan Harian terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Bidang
2. Bidang bidang yang telah ditentukan.

Pasal 5
Pemberhentian Pimpinan
1. Meninggal dunia
2. Permintaan pengunduran diri
3. Melanggar konstitusi PI
4. Usulan pengurus harian


Pasal 6
Perpindahan Pengurus
1. Pengurus bisa dipindahkan di tengah kepengurusan posisinya.

BAB III
Permusyawaratan

Pasal 7
Kongres
1. Gathering nasional PI merupakan permusyawaratan tertinggi dalam komunitas
2. Gathering nasional diadakan sekali dalam satu periode.
3. Agenda gathering nasional terdiri dari:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PI.
b. Membahas dan menetapkan AD/ART, GBHK dan Rekomendasi.
c. Menetapkan Ketua PI.
d. Membubarkan PI.

1) Pembubaran komunitas diputuskan oleh PI
2) Apabila organisasi ini dibubarkan, maka pengurus harus menjelaskan pertanggungjawaban organisasi.
Gathering nasional dihadiri oleh sebagian peserta regional dan pengurus PI minimal 50 persen.

Pasal 8
Gathering Regional
1. Gathering Regional adalah bersifat insidental yang diadakan dengan pertimbangan ketua regional.
2. Agenda gathering regional diatur oleh Pengurus regional masing-masing.




Pasal 9
Rapat Pengurus Harian
Rapat pengurus harian adalah rapat yang dilakukan secara sesuai jadwal yang dihadiri oleh Pengurus harian PI dengan agenda :
1. Evaluasi kinerja pengurus selama setengah periode.
2. Laporan perkembangan PI.
3. Progress report pasca Rapat Tengah Periode.

Pasal 10
Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang diikuti oleh Pengurus PI dan diadakan minimal 1 kali dalam satu bulan

Pasal 11
Rapat Bidang
Rapat Bidang adalah rapat yang dilaksanakan minimal sekali dalam 3 bulan oleh bidang-bidang dengan agenda pembahasan ditentukan masing masing bidang yang diikuti oleh ketua bidang dan anggotanya.

Pasal 12
Keputusan
1. Segala keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
2. Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil suara terbanyak.
3. Apabila tidak tercapai dengan suara terbanyak, maka keputusan diserahkan kepada tata tertib persidangan masing-masing.

BAB IV
Pendanaan

Pasal 13
Keuangan
1. Keperluan PI dibiayai oleh dana iuran anggota.
2.. Pengurus PI membuat laporan keuangan untuk dilaporkan kepada Gathering Regional atau Gathering Nasional.
3.. Peserta Gathering Regional atau Gathering Nasional mempunyai wewenang untuk memeriksa laporan keuangan PI.
4. Pengelolaan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang ditentukan oleh Bendahara PI.


BAB VI
Ketentuan Ketentuan Lain

1. Pengurus Harian PI dapat membentuk lembaga khusus sesuai dengan kebutuhan.
2. Batas wewenang kedudukan lembaga khusus yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditetapkan dalam surat keputusan.
3. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan setiap periode atas dasar keputusan gathering nasional.
4. Hal hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pengurus PI.




Ditetapkan di Anyer
tanggal 11 Juli 2010

Pimpinan Sidang,
Ketua, Sekretaris,
ttd, ttd,




( Riza Fahmi Layali ) ( )


Saksi I Saksi II

YANG HARUS DIPERSIAPKAN JIKA INGIN MENGADAKAN TURNAMEN FUTSAL

1.Tempat
Untuk tempat dipastikan dulu, bagaimana akan mengadakan kegiatan jika tempat belum pasti! (untuk futsal kadang terkendala dengan biaya sewa), menyiasatinya buat proposal kerjasama dengan beberapa tempat futsal. Yang paling murah dan refresentatif (ukuran, jenis rumput, tempat supporter, locker, parkir, kamar ganti/toilet) kamu ambil, sekalian tempat tersebut promosi, biasanya jika memakai tempatnya maka kamu akan mendapatkan potongan, lumayanlah buat meminimalisir pengeluaran. Hehehehe..

2.Target peserta: ini harus karena nantinya akan mempengaruhi waktu pelaksanaan dan jumlah biaya seluruhnya.
Misal target 32 tim, maka pastinya akan ada 32 pertandingan (dengan juara 3).
1 pertandingan @20 menitx2= 40 menit (belum waktu persiapan, istirahat, menunggu peserta, dan koordinasi intern panitia). Jadi diperkirakan untuk 1 pertandingan membutuhkan waktu 1 jam.
1 x 3 = 3 jam
32:3 = 10 (jadi membutuhkan 10 hari penggunaan lapangan)

3.Panitia:
a.Acara: Mengurus pendaptaran, jadwal dan teknis Technical meeting dan jadwal pertandingan
b.Perlengkapan: Mengurus peralatan pertandingan (tempat , bola, seragam panitia)
c.HuMas dan Sponsorship: Mengurus surat keluar dan komunikasi dengan pihak sponsor
d.PDD: Mengurus dokumentasi dan publikasi kegiatan
e.Konsumsi: Mengurus logistik panitia, wasit, dan peserta (TM jangan lupa)
f.Pertandingan: Mengurus aturan, teknis pertandingan serta menentukan wasit
g.P3K: Mengurus jika ada pemain atau panitia yang sakit atau cedera
h.Keamanan: Mengurusi ketertiban sebelum, selama dansetelah pertandingan

TRIK LOGIKALISASI HASIL JAWABAN SNMPTN

Ini hanya rasionalisasi angka-angka saja. Boleh percaya, boleh tidak karena tulisan ini tidak akan menjamin lolos SNMPTN sepenuhnya, tapi kalau anda pandai berhitung anda pasti bisa mengira-ngira peluang dan hasilnya.

Dalam penjelasan aturan hasil jawaban SNMPTN setiap soal akan diberi nilai +4 jika benar, jika salah -1, dan apabila soal tidak diisi maka poinnya 0. Artinya peluang untuk mendapatkan hasil tergantung dari besarnya jawaban yang kita anggap benar dan salah, sedangkan untuk soal yang tidak diisi bolehlah kita katakan tidak ada hasil. Hha..

Baiklah sekarang kita coba meraba-raba, apabila dari 75 soal (biasanya jumlah soal sebanyak ini setiap tahunnya) dengan perincian Matematika 25 soal, Bahasa Inggris 25 soal, serta Bahasa Indonesia 25 soal. Kita amat sangat yakin sekali dari sekian banyak soal itu kita yakin betul.. katakan saja 40, 90% yakin betul 20 soal, dan 15 soal ragu2, coba kira-kira berapa point kita?

40x4+20x3-15x1= 1
40x4= 160
20x3 (namanya juga 90% jadi kalinya 3 aja, takut ada yang salah)= 60
15x1= 15
Jadi hasilnya 160+60-15= 205

Itu hanya perkiraan awal, ketika saya katakan amat sangat yakin.. karena kalau hanya yakin saja kadang kita kecewa dengan hasilnya. Ya namanya juga perkiraan saja, kadang ada faktor-faktor diluar yang mempengaruhi.. kalau ini tidak usah saya sebutkan.. hehehehe (bahasa indahnya main belakang) panitia SNMPTN dan orang dalam Universitas tersebut. :p

Tapi bolehlah kita berusaha dan berdoa tentunya kejujuran yang diutamakan oleh setiap tokoh dalam SNMPTN.

At least.. selamat menempuh ujian SNMPTN bagi anda yang mendaftar dan berharap diterima di Perguruan Tinggi Negeri. Semoga bisa mengerjakan soal-soalnya secara cermat (pke rumus saya juga boleh ko) hihihihi.. karena ini pengalaman pribadi dan pernah didiskusikan dengan beberapa dosen Matematika di Universitas saya. Tuing tuing.. =))

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme